Setiap awal tahun ada salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang disebut sebagai Wajib Pajak untuk lapor SPT Tahunan. Dan jangan lupa batas akhir lapor SPT Tahunan khusus Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa lapor SPT bukanlah kewajiban jika tidak punya penghasilan dan bahkan ada yang menganggap bahwa jika gajinya sudah dipotong pajak, maka tidak perlu lapor SPT.
Pernyataan tersebut di atas jelas salah, karena ketika mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP maka orang tersebut otomatis wajib melaporkan SPT Tahunan. Dan bagaimana jika tidak lapor? Tentu saja akan dikenakan sanksi, dan tunggu saja "surat cinta dari KPP" jika anda tidak lapor SPT.
Lapor SPT Tahunan hukumnya wajib bagi yang mempunyai NPWP, baik yang bekerja maupun sudah tidak bekerja, baik yang gajinya kecil maupun gajinya gede. Selama NPWP masih aktif berarti harus lapor SPT Tahunan.
Sebenarnya lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sekarang ini relatif lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya, bahkan bisa lapor SPT dari rumah bermodal smartphone android atau iphone, yang penting anda punya paketan data untuk mengakses internet. Anda cukup mengakses halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu https://djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan melalui efiling atau eform.
Selain untuk sarana lapor SPT, djponline juga bisa digunakan untuk membuat kode pembayaran / kode billing. Dan sekarang djponline juga ada pembaruan yang sepertinya lebih enak untuk dilihat serta ada tambahan beberapa fitur yang berguna bagi wajib pajak. Jika belum punya akun di djponline, memang sebaiknya daftar biar bisa bikin kode billing atau lapor SPT sendiri dari rumah.
Selain untuk sarana lapor SPT, djponline juga bisa digunakan untuk membuat kode pembayaran / kode billing. Dan sekarang djponline juga ada pembaruan yang sepertinya lebih enak untuk dilihat serta ada tambahan beberapa fitur yang berguna bagi wajib pajak. Jika belum punya akun di djponline, memang sebaiknya daftar biar bisa bikin kode billing atau lapor SPT sendiri dari rumah.
Jika belum pernah daftar djponline, anda bisa mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN sebagai kode yang dimasukkan ketika daftar djponline. EFIN ini berupa deretan angka kurang lebih sebanyak 10 digit yang harap disimpan baik-baik jangan sampai hilang. Karena selain berfungsi untuk daftar, EFIN juga dibutuhkan ketika lupa password atau ingin mengganti email yang terdaftar.
Syarat untuk mendapatkan EFIN adalah :
Selanjutnya anda bisa masuk ke website https://djponline.pajak.go.id dan pilih "Belum Registrasi" untuk mendaftar. Kemudian isi NPWP, EFIN dan kode keamanan dan pilih Submit. Dan selanjutnya ikuti terus instruksi di dalam halaman djponline sampai selesai.
Berikut contoh pengisian SPT 1770SS bagi karyawan/pegawai yang berpenghasilan di bawah 60 juta selama setahun atau 5 juta per bulan (di bawah UMR)
Syarat untuk mendapatkan EFIN adalah :
- Mempunyai nomer handphone dan email yang aktif.
- Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup membawa KTP dan NPWP serta mengisi formulir secara langsung di KPP terdekat.
- Bagi wajib pajak badan, anda bisa menanyakan langsung ke KPP terdaftar dan jangan ke KPP lainnya.
Setelah membawa persyaratan dan mengisi formulir, silahkan mengambil nomor antrian ke TPT dan tunggu sampai dipanggil. Pada saat dipanggil nanti akan dijelaskan prosesnya dan anda bisa bertanya cara-caranya. Kurang lebih proses aktivasi untuk mendapatkan EFIN hanya 5 menit.
Contoh EFIN yang diambil dari online-pajak.com |
Selanjutnya anda bisa masuk ke website https://djponline.pajak.go.id dan pilih "Belum Registrasi" untuk mendaftar. Kemudian isi NPWP, EFIN dan kode keamanan dan pilih Submit. Dan selanjutnya ikuti terus instruksi di dalam halaman djponline sampai selesai.
Isikan NPWP dan EFIN anda di sini |
Berikut contoh pengisian SPT 1770SS bagi karyawan/pegawai yang berpenghasilan di bawah 60 juta selama setahun atau 5 juta per bulan (di bawah UMR)
Berikut contoh pengisian SPT 1770S bagi karyawan/pegawai yang berpenghasilan di atas 60 juta selama setahun.
Jika ada pertanyaan terkait cara pengisian SPT 1770S maupun 1770SS melalui efiling, silahkan melalui komentar atau melalui email[at]mboisker dot com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar